Keunggulan Booku: Buku Pengawasan Hutang PPh Pasal 23
Tier 3 — keunggulan-keunggulan Booku yang muncul saat user memakai menu Buku Pengawasan Hutang PPh Pasal 23 (pemotongan PPh atas dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa kepada Badan Dalam Negeri).
📘 Deskripsi user-friendly:
deskripsi/pajak/hutang-pajak/pph-pasal-23.md
1. Identitas Menu
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Nama Menu | Buku Pengawasan Hutang PPh Pasal 23 |
| Lokasi (Tahun NORMAL) | Sidebar → Buku Pengawasan → Hutang Pajak → PPh Pasal 23 |
| Lokasi (Tahun LAMPAU) | Sidebar → Data Awal → Hutang → Pajak → PPh Pasal 23 |
| Deskripsi User-Facing | 📘 Deskripsi & tutorial menu |
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong perusahaan saat membayar penghasilan tertentu ke Badan Dalam Negeri (PT, CV, koperasi, dll. — bukan Orang Pribadi, bukan luar negeri). Di DJP, PPh 23 dibagi menjadi 5 kode setoran:
| Kode | Objek Pajak | Tarif Umum |
|---|---|---|
| 100 | Dividen ke Badan Dalam Negeri | 15% |
| 101 | Bunga (selain bunga deposito/tabungan) | 15% |
| 102 | Royalti | 15% |
| 103 | Hadiah & Penghargaan (untuk Badan) | 15% |
| 104 | Sewa & Jasa (sewa selain tanah/bangunan, jasa teknik, manajemen, konsultan, dll.) | 2% |
Halaman ini menyatukan tracking kelima kode dalam 6 tab (Ringkasan + 5 tab Kode), mengagregat tagihan dari Bukti Pengeluaran berlabel PPh 23 secara otomatis.
2. Ringkasan Keunggulan
| # | Keunggulan | Tier 2 Terkait |
|---|---|---|
| 1 | Bar Saldo Rekonsiliasi Full Functional di Kedua Mode (LAMPAU + NORMAL) — per kode setoran | #01, #02 |
| 2 | 5 COA Terpisah Per Kode Setoran — Rekonsiliasi Granular Dividen vs Bunga vs Royalti vs Hadiah vs Sewa/Jasa | #01, #04 |
| 3 | Tagihan Otomatis dari Bukti Pengeluaran ⨝ Invoice — DPP & PPh Terhitung Sendiri | #01, #02 |
| 4 | Lapor SPT Terintegrasi — 1 Form Bulanan Gabungan 5 Kode Sesuai SPT Masa Unifikasi DJP | #04, #02 |
| 5 | Cross-Year Payment Tracking — Pembayaran Tahun N untuk Tagihan Tahun N-1 Ter-aggregate Otomatis | #01, #02 |
3. Detail per Keunggulan
3.1 Bar Saldo Rekonsiliasi Full Functional di Kedua Mode
Apa yang dirasakan user: Di setiap tab Kode (100/101/102/103/104), di bawah filter Tahun/Masa Pajak muncul Bar Saldo Rekonsiliasi:
| Mode | Yang Ditampilkan |
|---|---|
| LAMPAU | Saldo Akhir (List) real │ Saldo Akhir (COA) real (dari akun COA per kode) │ Selisih real │ Total Tabel |
| NORMAL | Saldo Awal (List) real (tunggakan yang terbawa dari tahun sebelumnya) │ Saldo Awal (COA) + AJP real (tooltip ⓘ breakdown) │ Selisih real │ Total Tabel |
Di kedua mode, angka real — bukan placeholder. Selisih warna oranye = sinyal investigasi instan.
Mengapa penting:
- Tagihan PPh 23 tersebar di banyak supplier — risiko data buku pengawasan vs akun COA tidak sinkron tinggi.
- Rekonsiliasi muncul setiap kali user buka halaman — tidak perlu effort export Excel atau audit manual.
- Tahun NORMAL tetap akurat: tunggakan PPh 23 dari tahun-tahun sebelumnya otomatis terbawa setiap Tutup Buku.
Bagaimana Booku Melakukannya:
- LAMPAU:
Saldo Akhir (List)= sum sisa hutang 12 bulan;Saldo Akhir (COA)query langsung dari akun COA spesifik per kode setoran. - NORMAL:
Saldo Awal (List)menampilkan sisa tunggakan PPh 23 dari tahun-tahun sebelumnya yang belum disetor — otomatis terbawa ke tahun berjalan setiap Tutup Buku. Bernilai 0 (—) hanya jika semua sudah lunas. - NORMAL Saldo (COA) + AJP: query saldo akun COA termasuk AJP; tooltip ⓘ tampilkan breakdown Saldo Awal vs Jumlah AJP.
- Selisih = List − (COA + AJP). Warna hijau (cocok) vs oranye (perlu investigasi).
→ Cross-link: #01 Realtime Accuracy, #02 Automatic Everything
3.2 5 COA Terpisah Per Kode Setoran — Rekonsiliasi Granular
Apa yang dirasakan user: Berbeda dengan aplikasi yang menggunakan satu akun COA tunggal untuk seluruh PPh 23, Booku menyediakan 5 akun COA terpisah — satu per kode setoran. Saat user buka tab Kode 104 (Sewa/Jasa), label di kiri Bar Saldo menunjukkan akun spesifik untuk Sewa/Jasa; pindah ke tab Kode 102 (Royalti), label berubah ke akun spesifik Royalti.
Mengapa penting:
- Standar akuntansi Indonesia membedakan akun hutang per kategori PPh 23 untuk kepatuhan SAK dan kemudahan audit DJP.
- Kalau semua kode pakai 1 akun agregat: rekonsiliasi tumpul — user tidak bisa cek “apakah hutang Royalti saya sudah ter-posting benar?”. Investigasi jadi sulit fokus.
- Dengan COA per-kode: selisih di tab Kode 104 saja → user tahu masalahnya ada di Sewa/Jasa, bukan di Dividen/Bunga/Royalti/Hadiah. Investigasi targeted.
Bagaimana Booku Melakukannya:
- Booku menyimpan 5 akun COA terpisah untuk Kode 100/101/102/103/104.
- Saat user pindah tab Kode, label & saldo otomatis mengikuti akun COA kode tsb.
- Nomor & nama akun COA tampil di Bar Saldo — akun yang sedang direkonsiliasi langsung kelihatan.
→ Cross-link: #01 Realtime Accuracy, #04 Pajak Indonesia
3.3 Tagihan Otomatis dari Bukti Pengeluaran ⨝ Invoice — DPP & PPh Terhitung Sendiri
Apa yang dirasakan user: Di mode NORMAL, kolom Jumlah Tagihan per bulan muncul sendiri — di-aggregate real-time dari Bukti Pengeluaran berlabel Jenis_Pajak = PPh Pasal 23. DPP (Dasar Pengenaan Pajak) juga ikut otomatis dihitung dari Invoice Pembelian terkait, dengan rumus PPh Terutang / (Tarif PPh / 100).
Contoh: tim accounting input Bukti Pengeluaran pembayaran ke konsultan PT XYZ di Maret dengan tag PPh Pasal 23, Kode 104, Tarif 2%. Begitu disimpan, baris Maret di tab Kode 104 langsung update — Jumlah Tagihan + DPP bertambah otomatis.
Mengapa penting:
- PPh 23 di-pungut perusahaan saat membayar pihak ketiga. Tagihan ke DJP = total PPh dipotong dalam periode.
- Tracking manual = potensi kelupaan + double-input.
- DPP yang ter-hitung otomatis dari invoice = data konsisten untuk pelaporan SPT (DJP minta DPP, bukan hanya PPh).
Bagaimana Booku Melakukannya:
- Di tahun berjalan, tagihan PPh 23 dihitung otomatis dari Bukti Pengeluaran yang dikaitkan dengan invoice pembelian terkait — tanpa input tagihan manual.
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak) diturunkan otomatis dari tarif PPh di invoice. Kalau invoice tidak ditemukan atau tarifnya 0, DPP tidak dihitung (PPh tetap dihitung) — perilaku yang sudah teruji.
→ Cross-link: #01 Realtime Accuracy, #02 Automatic Everything
3.4 Lapor SPT Terintegrasi — 1 Form Bulanan Gabungan 5 Kode
Apa yang dirasakan user: Di tab Ringkasan, section Lapor SPT PPh 23 (per bulan) menampilkan tabel 12 bulan dengan kolom Bulan, Tanggal Lapor, N/P (Nihil/Pembayaran), TW/TL (Tepat Waktu / Terlambat), dan akumulasi Jumlah DPP / PPh / Bayar / Sisa Hutang lintas 5 kode.
User cukup klik baris bulan → drawer detail di salah satu tab Kode → tombol Lapor → modal kecil → isi Tanggal Lapor + N/P → simpan. Satu form SPT mewakili total 5 kode untuk bulan tsb — sesuai SPT Masa Unifikasi DJP.
Mengapa penting:
- Pelaporan PPh 23 di DJP = SPT Masa per bulan, bukan per kode. Aplikasi yang treat tiap kode sebagai SPT terpisah = inkonsisten dengan pelaporan riil.
- Deadline lapor = akhir bulan setelah masa pajak. Telat = denda.
- Tanpa auto-tag TW/TL: akuntan harus track manual mana bulan tepat waktu — dokumentasi SP2DK jadi pusing.
Bagaimana Booku Melakukannya:
- Status TW/TL dihitung saat dibutuhkan dari Tanggal Lapor vs tenggat (akhir bulan berikutnya) — tidak disimpan, jadi selalu konsisten meski tanggal lapor diubah.
- Tabel Lapor SPT di Ringkasan punya 4 kolom akumulasi (DPP/PPh/Bayar/Sisa) — sum lintas 5 kode per bulan + footer TOTAL tahunan.
- Form Lapor SPT pakai komponen shared (sama dengan PPh 21, 25, 26, 4(2), PPN).
→ Cross-link: #04 Pajak Indonesia, #02 Automatic Everything
3.5 Cross-Year Payment Tracking
Apa yang dirasakan user: Pembayaran PPh 23 tahun N untuk tagihan tahun N-1 ter-aggregate otomatis di kolom “Jumlah Bayar” di tabel tahun N-1. Misal: tagihan Desember 2025 dibayar di Januari 2026 — saat user buka tahun pajak 2025, kolom Bayar Desember sudah memasukkan pembayaran Januari 2026.
User tidak perlu repot mencocokkan pembayaran lintas tahun secara manual.
Mengapa penting:
- Pembayaran PPh 23 sering tertunda ke bulan berikutnya — itu wajar (deadline = akhir bulan setelah masa pajak).
- Tanpa cross-year tracking: kolom Bayar Desember tahun lalu kosong → user khawatir hutang belum dibayar → re-bayar → double payment.
- Dengan cross-year: angka real, hutang yang sudah dibayar Januari tahun ini tetap “lunas” di kolom Desember tahun lalu.
Bagaimana Booku Melakukannya:
- Booku menelusuri pembayaran lintas tahun (dari tahun pajak sampai tahun aktif) untuk menjumlahkan pembayaran dengan Nomor BP yang sama.
- Aman lintas database tahunan (Booku punya database per tahun buku) — query toleransi missing year (kalau database tahun tertentu belum ada, di-skip).
→ Cross-link: #01 Realtime Accuracy, #02 Automatic Everything
4. Nilai Tambah untuk User
“Tagihan PPh 23 ter-agregate otomatis dari Bukti Pengeluaran dengan DPP terhitung sendiri dari invoice — tidak ada konsolidasi atau kalkulasi DPP manual. Rekonsiliasi Pengawasan ↔ Akuntansi tampil di Bar Saldo per kode setoran, granular dengan 5 akun COA terpisah. Lapor SPT 1-bulan-1-form sesuai SPT Masa Unifikasi DJP. Pembayaran lintas tahun ter-track otomatis tanpa risiko double payment.”
Tim accounting hanya memastikan input Bukti Pengeluaran ter-tag PPh 23 dengan benar — Booku otomatis menyatukan semuanya jadi tagihan PPh 23 per kode, merekonsiliasi terhadap akun COA spesifik, dan menyediakan workflow Lapor SPT yang sesuai DJP. Tidak ada duplikasi input, tidak ada manual reconciliation.
5. Hal-hal yang TIDAK Termasuk Keunggulan Menonjol di Menu Ini
Beberapa aspek ada tapi bukan pembeda utama dari kompetitor:
- CRUD record manual di mode LAMPAU — standar.
- Filter Tahun Pajak dan Masa Pajak — standar.
- Export Excel — standar.
- Drawer detail per bulan — standar pattern di seluruh modul Buku Pengawasan.
- Section Ketetapan Pajak agregat di Ringkasan — standar; data dikelola di modul Ketetapan Pajak terpisah.
Terakhir diperbarui: 08-06-2026