Lewati ke konten

Buku Pengawasan Ketetapan Pajak

Halaman ini untuk mencatat Surat Ketetapan Pajak (SKP) / Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak — kewajiban tambahan di luar PPh periodik dan PPN. Di sini Anda input surat ketetapan dari DJP, lacak pembayarannya (bisa lintas tahun), dan pantau apakah masih ada sisa tagihan.


1. Identitas Menu

AspekKeterangan
Nama MenuBuku Pengawasan Ketetapan Pajak
Lokasi (Tahun NORMAL)Sidebar → Buku PengawasanHutang PajakKetetapan Pajak
Lokasi (Tahun LAMPAU)Sidebar → Data AwalHutangPajakKetetapan Pajak
Tipe HalamanList + Detail (drawer pembayaran)
Mode PemakaianInput + Edit + Hapus + Bayar
FiturTambah, Edit, Hapus, Bayar, Detail Pembayaran, Lihat Jurnal, Export Excel
FilterTahun Pajak, Tahun Penerbitan, Jenis Pajak, Status Lunas
Hak AksesAkunting (View) / Finance Manager (Input/Edit) / AppDeveloper (Hapus)

2. Deskripsi Singkat

Menu ini mencatat Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang Anda terima dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah pemeriksaan atau koreksi. Berbeda dengan PPh Pasal 21/23/25/26/4(2) atau PPN periodik yang muncul otomatis dari transaksi, Ketetapan Pajak diinput manual mengikuti surat resmi dari DJP — termasuk Pokok Pajak, Sanksi (denda/bunga), Masa Pajak, dan Tahun Pajak yang ditetapkan.

Halaman ini punya 3 fungsi utama: catat surat ketetapan, lacak pembayarannya (cicilan multi-tahun didukung otomatis), dan pantau sisa tagihan plus status lunas. Plus rekonsiliasi saldo otomatis antara catatan ketetapan vs saldo akuntansi.


3. Sekilas Keunggulan

Apa yang membuat menu ini istimewa di Booku:

  • Form input sesuai konvensi internal persis — tata letak, urutan field, dan alur kerja identik, jadi user existing tidak perlu adaptasi.
  • Jenis Pajak otomatis terisi dari Kode Jenis Pajak DJP (cukup ketik kode 3-digit, sistem yang isi nama jenis pajaknya).
  • Jurnal 3 baris otomatis dibuat saat simpan (Debet: Pokok Pajak + Biaya Ketetapan, Kredit: Hutang Ketetapan).
  • Bayar 1-klik dari menu titik tiga dengan form Bukti Pengeluaran preset DJP + validasi Kode NTPN wajib.
  • Pembayaran lintas tahun otomatis ter-track — sangat penting karena ketetapan sering dicicil bertahun-tahun.

📖 Detail lengkap: Keunggulan Buku Pengawasan Ketetapan Pajak di Booku


4. Kegunaan

Anda perlu pakai menu ini ketika:

KapanUntuk Apa
Setelah menerima surat SKP / STP dari DJPCatat surat ketetapan ke sistem dengan detail Pokok, Sanksi, Masa & Tahun Pajak, dan COA yang sesuai
Setelah membayar ketetapan (sebagian atau penuh)Catat bukti pembayaran via Bukti Pengeluaran dengan Kode NTPN sebagai patokan
Saat mau cek sisa tagihan ketetapanLihat kolom Sisa Tagihan + Status Lunas; gunakan filter jenis pajak / status untuk fokus
Saat mau lihat riwayat pembayaran 1 ketetapan tertentuKlik kanan baris → Detail Pembayaran (drawer tampilkan semua pembayaran lintas tahun)
Saat tutup buku / auditRekonsiliasi Bar Saldo: list ketetapan vs saldo akun COA Hutang Ketetapan harus match
Saat SP2DK / pemeriksaan DJPTarik laporan Excel untuk dokumen pelaporan

5. Pra-syarat

Sebelum memakai menu ini, pastikan:

Pra-syaratPenjelasan
Tahun Buku Aktif sudah dipilihMenu ini bekerja per tahun buku — pilih tahun di Header dulu
Kode KPP perusahaan sudah di-set di Company ProfileWajib karena dipakai untuk auto-generate Nomor Ketetapan. Tanpa Kode KPP, tombol Tambah tidak bisa dipakai dan akan muncul peringatan.
COA Hutang Ketetapan Pajak (21202) & Biaya Ketetapan Pajak (61710) sudah adaBiasanya sudah di-setup saat registrasi. Akun ini dipakai untuk sisi Kredit (Hutang) dan Debet (Sanksi) di jurnal otomatis.
COA Pokok Pajak yang sesuai sudah adaMisalnya “PPh Pasal 21 Dibayar Dimuka” untuk SKPKB PPh 21. Anda pilih COA ini saat input ketetapan via picker.
Surat resmi dari DJPUntuk akurasi input: Nomor surat, Tanggal Ketetapan, Kode Jenis Pajak (3-digit), Masa Pajak, Tahun Pajak, Pokok Pajak, Sanksi

6. Cara Mengoperasikan

6.1 Membuka Halaman

  1. Pilih Tahun Buku di Header sesuai mode (NORMAL untuk operasional, LAMPAU untuk historis).
  2. Buka sidebar → Buku Pengawasan → Hutang Pajak → Ketetapan Pajak (NORMAL) atau Data Awal → Hutang → Pajak → Ketetapan Pajak (LAMPAU).
  3. Tabel utama menampilkan semua surat ketetapan untuk tahun terkait. Bar Saldo di header menunjukkan rekonsiliasi list vs saldo akun.

6.2 Input Ketetapan Pajak Baru

  1. Klik tombol Tambah di toolbar. (Sistem cek dulu: kalau Kode KPP Company Profile belum diisi, akan muncul peringatan dan modal tidak terbuka.)
  2. Modal Input terbuka. Isi field-field berikut secara berurutan:
    • Tanggal Ketetapan — tanggal pada surat resmi. Dikunci ≤ hari ini & ≤ Tahun Buku Aktif.
    • Nomor — nomor urut internal Anda (di Booku, bebas; biasanya nomor urut surat masuk).
    • Kode Jenis Pajak — 3 digit dari DJP (mis. 201 untuk SKPKB PPh 21, 101 untuk STP PPh 21). Setelah Anda pindah fokus, Jenis Pajak akan otomatis terisi dari master DJP.
    • Masa Pajak — pilih Awal & Akhir. Sistem otomatis batasi Akhir ≥ Awal.
    • Tahun Pajak — tahun objek pajak (boleh lebih lama dari Tahun Buku saat ini, mis. ketetapan 2024 diinput di 2025).
  3. Nomor Ketetapan otomatis terisi format DJP: {Nomor}/{KodeJP}/{YY_TahunPajak}/{KodeKPP}/{YY_TahunKetetapan} (mis. 00009/206/22/408/22) — read-only, tidak bisa diubah.
  4. Isi section Pokok Pajak:
    • Jumlah — angka Pokok Pajak dari surat.
    • COA — klik tombol Pilih, cari akun yang sesuai (misal “PPh Pasal 21 Dibayar Dimuka”). Nama akun terisi otomatis setelah Anda pilih.
    • Catatan khusus: kalau Kode Jenis Pajak dimulai dengan digit 1 (STP), section Pokok Pajak otomatis disembunyikan karena STP hanya berisi sanksi.
  5. Isi section Sanksi Pajak:
    • Jumlah — angka Sanksi (denda/bunga administrasi).
    • COA otomatis terisi Biaya Ketetapan Pajak — Anda tidak perlu pilih manual.
  6. Jumlah Ketetapan = Pokok + Sanksi (terisi otomatis, read-only).
  7. Keterangan (opsional) — catatan tambahan (mis. nomor BAP DJP, alasan SKPKB).
  8. Klik Simpan. Sistem cek validasi unik kombinasi Nomor + Kode Jenis Pajak + Tahun Pajak (kalau bentrok dengan ketetapan yang sudah ada, akan muncul peringatan).
  9. Setelah sukses, record + jurnal 3-baris otomatis tersimpan. Jurnal: Debet COA Pokok Pajak + Debet Biaya Ketetapan + Kredit Hutang Ketetapan.

6.3 Edit Ketetapan Pajak

  1. Cari baris ketetapan yang mau diedit (atau pakai filter untuk mempersempit).
  2. Klik kanan baris (atau klik tombol di kolom Aksi) → pilih Edit.
  3. Modal Input terbuka dengan data terisi. Ubah field yang diperlukan.
  4. Klik Simpan. Jurnal lama otomatis dihapus dan jurnal baru ter-generate dengan Nomor JV tetap (jejak audit terjaga).

Catatan: Edit tidak bisa dilakukan jika ketetapan sudah ada pembayaran. Anda harus hapus pembayaran-nya dulu via drawer Detail Pembayaran.

6.4 Hapus Ketetapan Pajak

  1. Klik kanan baris (atau ⋮) → pilih Hapus (tombol ini hanya tampil untuk user dengan akses AppDeveloper).
  2. Konfirmasi dialog: record + jurnal otomatis akan dihapus permanen.
  3. Catatan: Hapus tidak bisa dilakukan jika sudah ada pembayaran.

6.5 Bayar Ketetapan Pajak

  1. Klik kanan baris ketetapan yang mau dibayar → pilih Bayar.
  2. Drawer Detail Pembayaran terbuka, dan form Bukti Pengeluaran langsung muncul dengan preset:
    • Kategori: Pembayaran Hutang
    • Peruntukan: Pembayaran Hutang Pajak
    • Lawan Transaksi: DJP
    • Tabel tagihan terisi: Uraian “Pembayaran Denda Pajak” + Jumlah Tagihan + Sisa Tagihan
  3. Isi Tanggal Bank Cash Out (tanggal aktual transfer).
  4. Isi Kode NTPN — wajib. Ini adalah Nomor Transaksi Penerimaan Negara dari bukti pembayaran ke kas negara. (Kalau Anda sedang dalam workflow approval, label-nya berubah jadi “Kode Billing”.)
  5. Pilih Sarana Pembayaran dari dropdown (Bank/Cash).
  6. Pastikan Total Bayar sesuai dengan yang ingin dibayar (default penuh = Sisa Tagihan; bisa diubah untuk pembayaran cicilan).
  7. Isi Catatan wajib.
  8. Klik Simpan. Bukti Pengeluaran tersimpan + jurnal pembayaran (Debet Hutang Ketetapan / Kredit Bank-Cash) otomatis ter-create.
  9. Drawer otomatis refresh. Tabel utama juga update kolom Jumlah Bayar, Sisa Tagihan, dan Status Lunas.

6.6 Lihat Detail Pembayaran

  1. Klik kanan baris ketetapan → pilih Detail Pembayaran (atau double-click baris).
  2. Drawer terbuka menampilkan:
    • Info Header: Nomor BPHP, Jenis Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Nomor Ketetapan, Tanggal Ketetapan, Pokok Pajak, Sanksi, Keterangan, Nomor JV.
    • Section Pembayaran: tabel daftar pembayaran (Tanggal, No. KK, Sarana Pembayaran, Jumlah Bayar) + tombol Bayar untuk tambah pembayaran baru.
    • Section Summary: Jumlah Ketetapan, Total Pembayaran, Sisa Tagihan, Status.
  3. Per baris pembayaran, Anda bisa klik ⋮ → Edit / Hapus / Lihat Jurnal (kalau ada NomorJV).

6.7 Lihat Jurnal Otomatis Ketetapan

  1. Klik kanan baris ketetapan → pilih Lihat Jurnal (hanya tampil di mode NORMAL).
  2. Modal voucher tampil dengan 3 baris jurnal: Debet COA Pokok Pajak / Debet Biaya Ketetapan / Kredit Hutang Ketetapan.

6.8 Filter & Cari Data

Di header tabel ada 4 filter:

  • Tahun Pajak — tahun objek pajak (default “Semua”). Daftar tahun pada dropdown ini otomatis hanya menampilkan tahun yang masih punya tunggakan — begitu seluruh ketetapan suatu tahun lunas, tahun tersebut hilang dari pilihan, sehingga daftar tetap ringkas dan relevan.
  • Tahun Penerbitan — tahun pada Tanggal Ketetapan
  • Jenis Pajak — PPh 21/22 Lokal/23/4(2)/25/26/PPN/PPN Impor
  • Status Lunas — Lunas / Belum Lunas / Semua

Bar Saldo di header hanya muncul saat semua filter = “Semua” (untuk rekonsiliasi yang bermakna).

6.9 Export ke Excel

  1. Klik tombol Export di toolbar.
  2. Pilih mode (Plain / Styled) → file Excel terdownload dengan semua kolom data (termasuk yang ter-hidden) + baris TOTAL di akhir.

7. Penjelasan Field/Input

7.1 Form Input Ketetapan Pajak

FieldKegunaanWajib?Validasi/Catatan
Tanggal KetetapanTanggal pada surat resmi DJPYa≤ hari ini & ≤ Tahun Buku Aktif
NomorNomor urut internal (untuk identifikasi)YaMax 17 karakter
Kode Jenis PajakKode 3-digit DJP (mis. 201 = SKPKB PPh 21)Ya3 karakter; sistem lookup ke master DJP; kalau tidak terdaftar → warning
Jenis PajakNama lengkap jenis pajakYaAuto-fill dari Kode Jenis Pajak; read-only
Masa Pajak AwalBulan awal masa pajak yang ditetapkanYaDropdown 12 bulan
Masa Pajak AkhirBulan akhir (bisa sama dengan Awal)YaDropdown otomatis di-filter ≥ Awal
Tahun PajakTahun objek pajakYa4-digit angka; ≤ Tahun Ketetapan
Nomor KetetapanFormat DJP gabunganAutoAuto-generate read-only; format: {Nomor}/{KodeJP}/{YY_TahunPajak}/{KodeKPP}/{YY_TahunKetetapan}
Pokok Pajak — JumlahKomponen pokok dari suratConditionalWajib jika Kode JP digit-1 ≠ “1” (STP). Pokok + Sanksi harus > 0
Pokok Pajak — COAAkun yang akan di-debet untuk PokokYa jika Pokok > 0Pilih via picker (filter akun Aset/Biaya/Kewajiban)
Sanksi — JumlahKomponen sanksi (denda/bunga)ConditionalPokok + Sanksi harus > 0
Sanksi — COAOtomatis Biaya Ketetapan Pajak (61710)AutoTidak bisa diubah; fix sesuai aturan akuntansi
Jumlah KetetapanPokok + SanksiAutoRead-only
KeteranganCatatan tambahanTidakFree text, max 500 karakter

7.2 Form Bayar (Bukti Pengeluaran)

Field-field utama saat Bayar:

FieldKegunaanWajib?Catatan
Kategori”Pembayaran Hutang”AutoPreset, read-only
Peruntukan”Pembayaran Hutang Pajak”AutoPreset, read-only
Tanggal Bank Cash OutTanggal aktual transferYaHarus di tahun buku aktif
Kode Lawan Transaksi”DJP”AutoPreset, read-only
Nama Lawan Transaksi”Direktorat Jenderal Pajak”AutoPreset, read-only
Kode NTPNNomor Transaksi Penerimaan NegaraYaPatokan bukti pembayaran resmi DJP; label berubah jadi “Kode Billing” saat workflow approval
Total BayarJumlah pembayaran ke DJPAutoDefault = Sisa Tagihan; bisa diubah untuk pembayaran cicilan
Sarana PembayaranBank/Cash yang dipakaiYaDropdown akun
CatatanPenjelasan pembayaranYaFree text

8. Cara Kerja di Balik Layar

Saat Anda input ketetapan baru, sistem otomatis:

  1. Generate Nomor BPHP internal (BPKP-{TahunBuku}-{ID}) untuk pelacakan unik pembayaran.
  2. Simpan record di tabel ketetapan pajak (per tahun buku).
  3. Bangun jurnal 3 baris: Debet COA Pokok Pajak yang Anda pilih + Debet Biaya Ketetapan Pajak untuk Sanksi + Kredit Hutang Ketetapan Pajak (21202) untuk total.

Saat Anda Bayar ketetapan, sistem akumulasi semua pembayaran dari tahun penerbitan sampai tahun buku aktif (cross-year tracking). Kolom Jumlah Bayar dan Sisa Tagihan otomatis update. Status Lunas berubah saat Sisa Tagihan = 0.

Untuk Bar Saldo: di mode NORMAL Tahun Buku pertama, Saldo Awal (List) carry-forward otomatis dari data tahun LAMPAU. Tahun NORMAL berikutnya, Saldo Awal dari neraca tahun lalu. Saldo (COA) + AJP query real dari saldo akun Hutang Ketetapan Pajak (21202). Selisih = List − COA, idealnya 0 (kalau tidak 0, ada record yang lewat atau jurnal yang belum sinkron).


9. Hubungan dengan Menu Lain

Menu TerkaitHubungan
Hutang PPh Pasal 21/23/25/26/4(2), PPNHalaman PPh tersebut menampilkan baris agregat “Ketetapan Pajak” sebagai ringkasan total ketetapan + pembayaran untuk jenis pajak terkait.
Bukti Pengeluaran Bank-CashPembayaran ketetapan tersimpan sebagai Bukti Pengeluaran dengan Peruntukan = “Pembayaran Hutang Pajak” dan Nomor BP = “BPKP-…”
Jurnal UmumJurnal otomatis 3-baris dari input ketetapan + jurnal pembayaran (Debet Hutang Ketetapan / Kredit Bank-Cash) tersimpan di jurnal umum.
Company ProfileField Kode KPP wajib terisi karena dipakai untuk auto-generate Nomor Ketetapan.
Data COA (Chart of Account)Saat input, Anda pilih COA Pokok Pajak via picker dari master COA.

10. Catatan & Pitfalls

HalPenjelasan
Kode KPP wajib di-set sebelum inputTanpa Kode KPP, tombol Tambah akan tampilkan peringatan dan menolak buka modal. Set dulu di Company Profile.
Kombinasi Nomor + Kode JP + Tahun Pajak harus unikSistem cek otomatis on-blur (setelah Anda pindah fokus dari field) — kalau bentrok, peringatan langsung muncul dan field di-clear.
Edit & Hapus diblokir jika sudah ada pembayaranUntuk akurasi audit jejak. Kalau perlu Edit/Hapus, hapus dulu pembayaran-pembayaran terkait via drawer Detail Pembayaran.
Kode NTPN wajib saat BayarTanpa NTPN, bukti pembayaran tidak sah untuk audit DJP/SP2DK. Sistem akan tolak Simpan.
STP (kode dimulai dengan 1) hanya berisi SanksiSection Pokok Pajak otomatis disembunyikan. Anda cukup isi Sanksi saja.
Tahun Pajak boleh lebih lama dari Tahun BukuRealistis: ketetapan 2022 baru diinput di 2025. Sistem mendukung skenario ini.
Pembayaran lintas tahun otomatis ter-trackAnda tidak perlu khawatir akumulasi manual — sistem loop DB tiap tahun otomatis.
Mode LAMPAU tidak punya jurnalTahun historis hanya catat saldo akhir; tombol Lihat Jurnal & section Jurnal di drawer tidak muncul.
Bar Saldo hanya muncul saat semua filter = “Semua”Rekonsiliasi list-vs-COA hanya bermakna saat data tampil lengkap, bukan ter-filter.
Tombol Hapus disabled meski Anda punya akses EditPermission Hapus di seluruh Buku Pengawasan Hutang Pajak dibatasi untuk user level Direktur ke atas. Kalau Anda level di bawah Direktur, tombol Hapus tidak muncul di context menu.

11. FAQ

(Belum terkumpul — akan ditambahkan seiring pertanyaan user nyata.)


12. Lihat Juga

TopikDokumen
Keunggulan menu ini di BookuKeunggulan Buku Pengawasan Ketetapan Pajak
Pelaporan PPN (modul pajak terkait)Pelaporan PPN
Hutang PPh Pasal 25 (referensi pattern pembayaran pajak)Hutang PPh Pasal 25

Terakhir diperbarui: 08-06-2026