Lewati ke konten

Buku Pengawasan Hutang PPh Pasal 25

Lokasi di sidebar: Buku Pengawasan → Hutang Pajak → PPh Pasal 25 Path: /pajak/pph-25


Deskripsi Singkat

Menu ini mencatat hutang PPh Pasal 25 — yaitu angsuran PPh Badan bulanan yang wajib perusahaan Anda bayarkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Setiap masa pajak (Januari sampai Desember) punya satu record yang mencatat berapa jumlah terutang, kapan dibayar, dan kapan dilaporkan (SPT).

Cukup satu halaman ini untuk memantau status hutang PPh 25 sepanjang tahun: tagihan per bulan, pembayaran (termasuk yang dibayar di tahun berikutnya), Lapor SPT, dan tagihan tambahan dari Ketetapan DJP (kalau ada).


Sekilas Keunggulan

Apa yang membuat menu ini istimewa di Booku:

  • Cukup pilih Masa Pajak — form tahu sendiri apakah Anda mau Tambah atau Edit, tidak perlu pilih mode manual.
  • Jurnal otomatis dibuat sendiri saat Anda simpan hutang (Debet: PPh 25 Dibayar Dimuka, Kredit: Hutang PPh 25) — tidak perlu input jurnal manual.
  • Bayar 1-klik dari menu titik tiga (⋮) — form pembayaran langsung muncul dengan DJP & Nomor BPHP sudah ter-isi.
  • Lapor SPT otomatis ter-tag Tepat Waktu / Terlambat berdasarkan tanggal deadline (akhir bulan berikutnya).

📖 Detail lengkap: Keunggulan Hutang PPh Pasal 25 di Booku


Kegunaan

Anda perlu pakai menu ini ketika:

KapanUntuk Apa
Setiap bulan setelah tutup buku internalCatat jumlah PPh 25 terutang untuk masa pajak bulan ini
Setelah membayar PPh 25 ke kas negara (via Bank/Cash)Catat bukti pembayaran dan pastikan terhubung ke tagihan bulan terkait
Setelah lapor SPT Masa PPh 25 ke DJPCatat tanggal lapor & status (Nihil / Pembayaran) supaya jejak kepatuhan terdokumentasi
Setelah menerima Surat Ketetapan/Tagihan Pajak (SKP/STP) dari DJPLihat agregat tagihan ketetapan PPh 25 (baris terpisah di tabel)
Saat audit / SP2DKTarik laporan Excel untuk dokumen pelaporan

Pra-syarat

Sebelum memakai menu ini, pastikan:

Pra-syaratPenjelasan
Tahun Buku Aktif sudah dipilihMenu ini bekerja per tahun buku — pilih tahun di Header dulu
Chart of Account (COA) PPh 25 sudah adaCOA “PPh Pasal 25 Dibayar Dimuka” (Asset) dan “Hutang PPh Pasal 25” (Liabilitas) — biasanya sudah di-setup saat registrasi
Tahu jumlah terutangHitungan PPh 25 berdasarkan SPT Tahunan tahun lalu / 12 (atau angka yang sudah disetujui DJP)

Cara Mengoperasikan

Tambah Hutang PPh 25 Baru

  1. Buka menu PPh Pasal 25 dari sidebar.
  2. Klik tombol Tambah di toolbar.
  3. Modal Input akan terbuka. Field Tahun sudah ter-isi (mengikuti filter Tahun Pajak di halaman).
  4. Pilih Masa Pajak dari dropdown (Januari – Desember). Penting: kalau bulan yang Anda pilih sudah pernah di-input, form otomatis berubah ke mode Edit (lihat bagian Edit di bawah).
  5. Nomor BPHP terisi otomatis (format BPHP25-{Tahun}-{Bulan}) — tidak bisa diubah.
  6. Isi Jumlah Terutang (dalam Rupiah).
  7. Isi Keterangan (opsional — misal: “Angsuran PPh 25 Maret 2026”).
  8. Klik Simpan. Sistem menyimpan record + membuat jurnal voucher otomatis (kecuali untuk Tahun Buku Lampau yang tidak punya jurnal).

Edit Hutang PPh 25

Ada dua cara:

Cara 1 — Auto-Switch via Pilih Bulan:

  1. Klik Tambah seperti biasa.
  2. Pilih Masa Pajak yang sudah ada record-nya.
  3. Form otomatis berubah ke mode Edit, judul jadi “Edit Hutang PPh Pasal 25”, dan Jumlah Terutang + Keterangan ter-isi nilai lama.
  4. Ubah nilai → Simpan.

Cara 2 — Eksplisit dari Menu Aksi:

  1. Di tabel, cari baris bulan yang mau diedit.
  2. Klik tombol titik tiga di kolom Aksi (atau klik kanan baris).
  3. Pilih Edit dari dropdown menu.
  4. Modal terbuka langsung dalam mode Edit.

Hapus Hutang PPh 25

  1. Klik titik tiga / klik kanan baris bulan yang mau dihapus.
  2. Pilih Hapus.
  3. Konfirmasi dialog: data + jurnal otomatis akan dihapus permanen.

Catatan: Hapus tidak bisa dilakukan jika baris itu sudah ada pembayaran (Anda harus hapus pembayaran-nya dulu).

Bayar Hutang PPh 25

  1. Di baris bulan yang mau dibayar, klik / klik kanan → pilih Bayar.
  2. Drawer Detail terbuka, dan form Bukti Pengeluaran langsung muncul dengan preset:
    • Kategori: Pembayaran Hutang
    • Peruntukan: Pembayaran Hutang Pajak
    • Lawan Transaksi: DJP
    • Nomor BP: BPHP25-{Tahun}-{Bulan}
  3. Isi Tanggal Bayar, Sarana Pembayaran (Bank/Cash), Jumlah → Simpan.
  4. Setelah simpan, drawer otomatis refresh menampilkan pembayaran baru. Tabel utama juga update Kolom “Jumlah Bayar” dan “Sisa Hutang”.

Lapor SPT Masa PPh 25

Tombol Lapor di section Lapor SPT (di drawer) aktif setelah hutang bulan itu lunas (Sisa Hutang = 0).

  1. Buka drawer detail bulan terkait (double-click baris atau ⋮ → Detail).
  2. Scroll ke section Lapor SPT → klik tombol Lapor.
  3. Isi Tanggal Lapor (tanggal SPT disampaikan ke DJP).
  4. Pilih N/P: “N” (Nihil) atau “P” (Pembayaran / Pembetulan).
  5. Klik Simpan.

Setelah simpan, kolom Tanggal Lapor, TW/TL, dan N/P di tabel utama akan ter-isi otomatis. Tag TW (hijau) berarti tepat waktu, TL (oranye) berarti terlambat.

Export ke Excel

  1. Klik tombol Export di toolbar.
  2. Pilih mode export (Quick / Styled).
  3. File Excel Hutang_PPh_Pasal_25_{tahunPajak}.xlsx akan ter-download.

Penjelasan Field/Input

Form Tambah/Edit Hutang PPh 25

FieldKegunaanWajib?Validasi/Catatan
TahunTahun pajak yang ditagihkanYaAuto-isi dari filter Tahun Pajak halaman. Dikunci di mode NORMAL. Di mode LAMPAU bisa dipilih (untuk input data historis multi-tahun)
Masa PajakBulan masa pajak (Januari–Desember)YaPilih dari dropdown. Saat ganti bulan, form auto-deteksi mode Tambah/Edit
Nomor BPHPIdentitas tagihan internal(Otomatis)Read-only — sistem yang generate, format BPHP25-{Tahun}-{Bulan}
Jumlah TerutangNominal PPh 25 yang harus dibayar ke DJPYaHarus > 0. Format Rupiah dengan pemisah ribuan
KeteranganCatatan tambahanTidakOpsional. Misal: nomor referensi internal, alasan jumlah berbeda dari rutin

Form Lapor SPT

FieldKegunaanWajib?Validasi/Catatan
Tanggal LaporTanggal SPT Masa disampaikan ke DJPYaFormat DD-MM-YYYY. Tepat waktu vs Terlambat dihitung otomatis (deadline = akhir bulan setelah masa pajak)
N/PStatus SPTYa”N” = Nihil (tidak ada pajak terutang / sudah lunas) atau “P” = Pembayaran / Pembetulan

Cara Kerja di Balik Layar

Saat Anda Simpan hutang baru di mode Tahun Buku Normal, sistem tidak hanya menyimpan record — sistem juga membuat jurnal voucher otomatis dengan dua sisi:

  • Sisi Debet: COA “PPh Pasal 25 Dibayar Dimuka” (Asset)
  • Sisi Kredit: COA “Hutang PPh Pasal 25” (Liabilitas)

Jurnal ini mencerminkan bahwa Anda mengakui kewajiban pajak (hutang) sekaligus menempatkan-nya sebagai uang muka pajak (asset) yang akan di-kredit-kan saat menghitung PPh badan akhir tahun. Saat Anda edit jumlah, jurnal lama dihapus dan jurnal baru dibuat dengan nomor yang sama supaya histori tetap konsisten.

Pembayaran ke DJP bisa dilakukan kapan saja — termasuk di tahun berikutnya. Booku otomatis melacak pembayaran lintas tahun: kalau hutang Desember 2025 baru dibayar Februari 2026, pembayarannya tetap tercatat dengan benar di kolom “Jumlah Bayar” untuk bulan Desember 2025.

Tagihan tambahan dari Ketetapan DJP (Surat Tagihan Pajak / Surat Ketetapan Pajak) muncul sebagai satu baris agregat setelah 12 bulan — sum Pokok Pajak dari semua ketetapan, dikurangi pembayarannya. Nilai ini ikut diperhitungkan ke TOTAL di footer.


Hubungan dengan Menu Lain

Menu TerkaitHubungan
Bukti Pengeluaran (Bank/Cash)Saat klik Bayar, form Bukti Pengeluaran terbuka dengan preset PPh 25. Pembayaran yang tersimpan di sana muncul kembali di tabel pembayaran drawer PPh 25
Jurnal UmumJurnal otomatis hasil simpan hutang PPh 25 muncul di Jurnal Umum (bisa di-cek via tombol Lihat Jurnal)
Ketetapan PajakSurat ketetapan dari DJP di-input via menu Ketetapan Pajak terpisah, lalu di-agregat ke baris ke-13 di tabel PPh 25
Buku BesarMutasi COA “Hutang PPh Pasal 25” dan “PPh Pasal 25 Dibayar Dimuka” terlihat di Buku Besar masing-masing akun
Pelaporan Pajak (SPT)Record SPT yang Anda input via tombol Lapor di drawer disimpan di tabel pelaporan pajak shared (sama dengan PPh 21, 23, dst.)

Catatan & Pitfalls

PitfallSolusi / Penjelasan
Tahun terkunci di mode NORMALMemang sengaja. Untuk input data tahun lain, ganti filter Tahun Pajak di halaman. Hanya mode LAMPAU yang membolehkan input historis multi-tahun di form
1 bulan = max 1 recordAnda tidak bisa input 2 record untuk masa pajak yang sama. Kalau perlu koreksi, gunakan Edit
Tombol Bayar disabled untuk bulan kosongAnda harus input tagihan dulu sebelum bisa bayar. Logika ini mengikuti alur akuntansi — tidak boleh ada pembayaran tanpa tagihan
Mode NORMAL: tombol Bayar disabled kalau Nomor JV = 0Record harus sudah punya jurnal sebelum bisa dibayar. Kalau Anda input dari mode LAMPAU lalu pindah ke NORMAL, pastikan record sudah punya jurnal
Saldo (List vs COA) di mode NORMAL ditampilkan ”—“Belum tersedia di V2. Akan tersedia setelah mekanisme Tutup Buku Tahunan diimplementasi (masih dalam roadmap)
Tombol “Sesuaikan” tidak adaKonsekuensi dari point di atas. Belum bisa rekonsiliasi saldo via jurnal Adjustment sampai Tutup Buku V2 tersedia
Edit pembayaran/jurnal yang sudah di-bundelTidak bisa diubah dari sini — harus dibuka di menu Bundel Pengajuan Pengeluaran

Terakhir diperbarui: 03-05-2026